A modern tax partner.
Taxora Consulting hadir sebagai konsultan pajak modern berbasis digital - membantu bisnis dan individu mengelola payroll, pembukuan, dan kepatuhan pajak dengan lebih tenang. Mulai dengan konsultasi online gratis untuk menjawab setiap pertanyaan Anda.
Estimasi cepat pajak final UMKM (tarif 0,5%). Syarat dan ketentuan berlaku.
*Estimasi kasar, bukan pengganti konsultasi resmi. Konsultasikan hasilnya
Jawab 6 pertanyaan singkat, hasil langsung keluar.
Pertanyaan 1 dari 6
Kami mendampingi bisnis dari tahap pendirian hingga berkembang menjadi perusahaan yang stabil. Dengan pengalaman menangani lebih dari 200 klien, kami menyediakan solusi menyeluruh di bidang perpajakan, accounting, payroll, pemeriksaan pajak, SP2DK, penutupan NPWP, serta konsultasi strategis untuk setiap keputusan bisnis yang berdampak pada perpajakan. Fokus kami adalah membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sekaligus mengoptimalkan efisiensi pajak melalui strategi yang legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pilih layanan sesuai kebutuhan - harga jelas di awal, tanpa biaya tersembunyi.
Layanan bulanan untuk seluruh kewajiban pajak rutin bisnis Anda - kami hitung, review, dan siapkan sampai siap disetor & lapor, tanpa Anda perlu pusing tanggal jatuh tempo.
Cocok untuk: PT/CV/UMKM dengan transaksi rutin bulananGabungan Tax Compliance dan Accounting & Bookkeeping dalam satu paket - lebih hemat dibanding memesan terpisah (dari Rp 4.500.000 menjadi Rp 4.000.000/bulan).
Cocok untuk: bisnis yang butuh pajak & pembukuan sekaligusKami rapikan pembukuan bisnis Anda dari nol setiap bulan - dari input transaksi harian sampai laporan keuangan yang siap dipakai untuk keputusan bisnis, bank, atau investor.
Cocok untuk: bisnis yang butuh laporan keuangan rapi & akuratPengelolaan gaji karyawan modern dan rapi - dari perhitungan gaji dan PPh 21 sampai slip gaji digital yang bisa langsung Anda kirim ke karyawan.
Cocok untuk: bisnis dengan karyawan tetap/kontrakPenyelesaian SPT Tahunan badan usaha secara menyeluruh - kami hitung PPh terutang, susun laporan, dan lapor resmi lewat Coretax, sebelum batas waktu 30 April.
Cocok untuk: PT/CV yang butuh SPT Tahunan tanpa ribetPelaporan SPT Tahunan pribadi yang benar dan tepat waktu - cocok untuk pemilik UMKM, freelancer, maupun karyawan dengan penghasilan tambahan, sebelum batas waktu 31 Maret.
Cocok untuk: pemilik UMKM, freelancer & profesionalDua layanan tambahan untuk situasi yang butuh penanganan langsung dari konsultan berpengalaman.
Bantuan lengkap pengurusan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke KPP, dari cek kelayakan sampai sertifikat terbit - supaya bisnis Anda siap menerbitkan faktur pajak. Untuk wilayah di luar Jakarta, harga menyesuaikan - konsultasikan dulu dengan kami.
Menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak? Kami bantu susun jawaban yang tepat dan dampingi komunikasi dengan Account Representative. Biaya ditentukan setelah konsultasi awal sesuai kompleksitas kasus.
Pantau jatuh tempo kewajiban pajak bulanan dan tahunan Anda supaya tidak pernah telat lapor atau bayar.
*Sesuai Kalender Pajak DJP 2026. Jika jatuh tempo bertepatan hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, termasuk pelaku UMKM.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha (4 bulan setelah tahun pajak berakhir).
Klien Taxora mendapat reminder jatuh tempo pajak via WhatsApp setiap bulan.
Anda berkomunikasi langsung dengan konsultan berpengalaman, bukan berpindah antar staf junior.
Kalender pajak, reminder otomatis, dan pelaporan via Coretax - semua serba digital dan efisien.
Terbiasa menangani pendampingan pemeriksaan dan menjawab SP2DK, bukan hanya kasus rutin.
Tanyakan apa pun soal pajak bisnis Anda sebelum memutuskan berlangganan.
Payroll telat, laporan pajak keliru, atau menerima SP2DK tiba-tiba bisa jadi masalah besar. Taxora memastikan Anda selalu satu langkah di depan regulasi.
Mulai Konsultasi GratisTax, Accounting & Payroll Consultant
Dengan lebih dari 10 tahun berkarier di bidang finance, accounting, dan pajak - termasuk posisi terakhir sebagai Manager di salah satu konsultan pajak - saya membangun Taxora Consulting untuk menjadi partner pajak modern bagi bisnis dan individu.
Pengalaman menangani pendampingan pemeriksaan pajak, menjawab Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga perhitungan dan pelaporan compliance, membuat Taxora siap membantu kondisi pajak yang rumit sekalipun - bukan hanya urusan rutin bulanan.
Mulai dengan konsultasi online gratis - tanpa komitmen, jawab semua pertanyaan Anda.
Isi form di samping atau hubungi kami langsung. Konsultasi awal gratis, kami akan merespons dalam 1x24 jam.
Belum menemukan jawabannya? Hubungi kami langsung via WhatsApp.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang mewajibkan Anda memungut dan menyetor PPN atas transaksi penjualan, serta menerbitkan faktur pajak. Non-PKP tidak memiliki kewajiban ini. Status PKP biasanya wajib jika omzet setahun sudah melebihi Rp 4,8 miliar, tapi bisa juga diajukan sukarela untuk kebutuhan bisnis tertentu (misalnya diminta rekanan/tender).
Ya, namun ada keringanan. Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, UMKM dengan omzet setahun sampai dengan Rp 500 juta dibebaskan dari PPh Final. Di atas itu, berlaku tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet. Syarat dan ketentuan berlaku sesuai kriteria pemakaian PPh UMKM yang berlaku.
Tergantung kompleksitas data, namun umumnya 3-7 hari kerja setelah seluruh dokumen dan data lengkap kami terima, sudah termasuk review internal sebelum dilaporkan resmi lewat Coretax.
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan) adalah surat dari kantor pajak yang meminta klarifikasi atas data/transaksi tertentu - bukan tuduhan, tapi harus direspons dengan tepat dan tepat waktu. Taxora bisa membantu menyusun jawaban serta mendampingi komunikasi dengan Account Representative agar tidak berujung ke pemeriksaan lebih lanjut.
Aman. Seluruh data klien kami perlakukan sebagai informasi rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan pajak/akuntansi yang disepakati - tidak dibagikan ke pihak ketiga mana pun tanpa izin Anda.
Paling cepat lewat WhatsApp - klik tombol "Konsultasi Gratis" di bagian atas halaman ini, ceritakan kebutuhan Anda, dan tim kami akan merespons dalam 1x24 jam. Bisa juga isi form di bagian Kontak di atas.